
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa ketua dan serta tiga anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh.
Para komisioner KIP Banda Aceh itu, diadukan terkait dugaan penggelembungan suara caleg DPR RI.
"DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Rabu (16/10/2024) pukul 09.00 WIB," kata Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangannya.
Perkara tersebut diadukan Khalid Al Makmum.
Khalid mengadukan Yusri Razali (Ketua KIP Banda Aceh), Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris. Keempatnya secara berurutan disebut sebagai teradu I hingga IV.
"Keempat teradu akan diperiksa terkait dugaan penggelembungan suara dalam proses rekapitulasi penghitungan suara DPR RI," jelas David.
Menurutnya, Yusri didalilkan oleh pengadu telah memerintahkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada sejumlah kecamatan untuk menggelembungkan suara salah satu calon anggota DPR dari partai tertentu.
Sedangkan teradu II hingga IV didalilkan mengetahui dan membantu dugaan penggelembungan suara tersebut.
David menjelaskan, DKPP dalam sidang tersebut akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai. Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. (*)